Masa berlaku paspor sudah diperpanjang menjadi 10 tahun.
Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun ini sudah dijalankan mulai 12 Oktober 2022. Implementasi paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini merujuk pada Pasal 2A Tertib Menteri Regulasi dan HAM Nomor 18 Tahun 2022. Sejauh ini, tarif penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun masih sama dengan sebelumnya, ialah Rp 350.000 untuk paspor awam non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor awam elektronik.
Persyaratan pengajuan paspor masa berlaku 10 tahun Diubahsuaikan dari situs sah, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, bagus elektronik ataupun non-elektronik, cuma diberi terhadap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah. Kecuali pemohon yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, paspor akan dikasih dengan masa berlaku 5 tahun. Bagi WNI yang bertempat tinggal atau berada di kawasan Indonesia, permohonan paspor lazim bisa diajukan terhadap Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. Dalam mengurus permohonan paspor ini, diperlukan sebagian dokumen yang seharusnya dibawa ke kantor Imigrasi untuk pelaksanaan verifikasi.
Dokumen-dokumen hal yang demikian antara lain:
- KTP yang masih berlaku
- Kartu keluarga
- Sertifikat kelahiran, sertifikat perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melewati pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan layak dengan ketetapan hukum perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang memiliki wewenang bagi yang sudah mengganti nama Paspor umum lama bagi yang telah mempunyai paspor.
Sistem membikin paspor masa berlaku 10 tahun
Registrasi pengajuan permohonan paspor dijalankan lewat aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di App Store atau Play Store. Sesudah metode pengajuan permohonan paspor masa berlaku 10 tahun sebagai berikut:
- Pemohon patut memiliki akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, variasi kelamin, domisili e-mail, nomor handphone, dan lainnya
- Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang sudah diregistrasikan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan upload foto dokumen untuk melengkapi pengerjaan penggantian paspor
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal ketidakhadiran untuk menjalankan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang telah jadi Lakukan pembayaran tarif pembuatan paspor, yang dapat dijalankan via bank, ATM, ataupun minimarket
- Setelah surat pengantar menuju kantor imigrasi
- Bawa sejumlah dokumen prasyarat orisinil ke kantor imigrasi cocok tanggal dan sesi yang sudah dipilih
- Setelah dilaksanakan verifikasi petugas dan diungkapkan komplit, karenanya paspor akan diterbitkan. Sebagai kabar, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Anda bisa menyajikan ke petugas dikala telah berada di kantor Imigrasi.
Nah buat anda yang berharap beribadah Umroh atau Haji dan bertamasya halal, manfaatkan hal ini sebaik bagusnya, Unduh niat untuk beribadah Umroh dan Haji berikutnya segera take action dengan membikin passport, semoga dengan hal ini Allah akan memudahkan kita untuk menghasilkan niat bagus kitauntuk mengunjungi Baitullah.
Masih keder cari-cari travel yang Amanah dan terpecaya, dapat konfirmasi ke kami atau dapat lihat lihat kabar nya di SINI
Temukan Kami di
Phone / WA : 0858-1134-9472
website : www.travelwisatahalal.com
youtube : Travel Wisata Halal
Facebook : @travelwisatahalal
Instagram : @travelwisatahalal
letak perbedaan antara ibadah haji dengan ibadah umroh adalah,lembaga penyelenggara ibadah umroh,larangan dalam ibadah haji dan umroh,ibadah umroh mabrur artinya,ibadah umroh merupakan rangkaian ibadah haji umroh juga disebut,ibadah umroh mabrur dan mabruroh,ibadah umrah mulai dibuka,ibadah umrah musim,ibadah umroh melaksanakan,ibadah umroh murah